Desa Titian Kuala
Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - 61
Administrator | 20 September 2022 | 662 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
20 September 2022
662 Kali Dibaca
LAPORAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI PUBLIK ( PPID ) TITIAN KUALA TAHUN 2022
kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana;
pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Sedangkan Perki Nomor 1 Tahun 2021 mengamanatkan pada pasal 56 bahwa :
Badan Publik wajib menyusun dan menyediakan laporan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri dari :
a. gambaran umum kebijakan Layanan Informasi Publik;
b. gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi Publik;
c. rincian pelayanan Informasi Publik;
d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik jika ada;
e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan Layanan Informasi Publik; dan
f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas Layanan Informasi Publik.
Sedangkan pada Pasal 57 dinyatakan bahwa :
(I). Gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b, antara lain uraian mengenai:
a. sarana dan prasarana Layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
b. sumber daya manusia yang menangani Layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya;
c.anggaran Layanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya.
(2) Rincian Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf c, antara lain uraian mengenai:
a. jumlah Permintaan Informasi Publik;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
d. jumlah Permintaan Informasi Publik yangditolak beserta alasannya.
(3) Rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf d, antara lain memuat:
a. jumlah keberatan yang diterima;
b. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya;
c. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang;
d. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Badan Publik;
e. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan
f. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Badan Publik.
kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana;
pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Sedangkan Perki Nomor 1 Tahun 2021 mengamanatkan pada pasal 56 bahwa :
Laporan PPID tahun 2022
Perdes Keterbukaan Informasi Publik
SK PPID Desa
SOP PPID Desa
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
563
Populasi
544
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1107
563
Laki-laki
544
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1107
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SOPTIAN HADI
Kasi Pemerintahan
HAIRUDIN
Sekretaris Desa
AGUS WAHYUDIN
Kaur Keuangan
ELLY MASTARINI
Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
DEVI SURYANI
Kaur Umum dan Perencanaan
M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT
Kepala Dusun Gertak Baru 1
SAPARDI
Kepala Dusun Gertak Baru 2
BENI HADRIANSYAH
Desa Titian Kuala
Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Arsip Artikel
3.592 Kali
Permendagri-No.20-TH-2018 Lampiran Tentang Keuangan Desa
878 Kali
SEKDA Kapuas Hulu beserta rombongan OPD Monitoring dan Pembinaan, memastikan kesiapan Desa Titian Kuala dalam Rangka Lomba Desa Tingkat Provinsi Tahun 2023
875 Kali
Ajukan Cetak Kartu Keluarga
870 Kali
Serah Terima Jabatan dari Kepala Desa Periode 2018-2024 kepada Pj. Kades serta Penyerahan BLT DD tahap II tahun 2024
833 Kali
Bupati Sis Mengisi Buku Tamu Digital di Anjungan Desa Mandiri Titian kuala
833 Kali
Banjir Terparah Landa Desa Titian Kuala di Kecamatan Selimbau
822 Kali
Desa Titian Kuala Ikuti Bimtek Kader Digital Desa Fase 2 Region Surabaya Diantara 466 orang Kader Dari Berbagai Provinsi
38 Kali
MUSRENBANG DES TITIAN KUALA

18 Kali
MUSYAWARAH DESA DAN REMBUG STUNTING TAHUN 2025
18 Kali
Persiapan Lomba 17 Agustus Tahun 2025 Desa Titian Kuala
229 Kali
Posyandu Anggrek Putih telah melaksanakan kegiatan Posyandu pada bayi balita dan prasekolah, usia sekolah/remaja, usia Produktif atau usia Dewasa dan Lanjut Usia di Gedung Pertemuan Desa Titian Kuala
184 Kali
Pembagian Tiang Bendera dan Bendera Untuk Masyarakat Desa Titian Kuala Dalam Rangka Menyambut Hut RI ke 80 17 Agustus 1945
231 Kali
Pembagian Tiang Bendera dan Bendera Untuk Masyarakat Desa Titian Kuala Dalam Rangka Menyambut Hut RI ke 80 17 Agustus 1945
248 Kali
Bhayangkari Ranting Selimbau Melakukan Kunjungan Ke Posyandu Anggrek Putih Desa Titian Kuala
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 112 |
| Kemarin | : | 504 |
| Total | : | 327,616 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.105 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar