Desa Titian Kuala
Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - 61
Administrator | 30 Desember 2022 | 800 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
30 Desember 2022
800 Kali Dibaca
Informasi Yang Dikecualikan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang di undangkan pada tanggal 30 April 2008.
Inti yang terkandung dalam di dalam Undang-Undang ini memberikan kewajiban kepada Badan publik untuk membuka akses kepada pemohon informasi,kecuali informasi publik yang terbiasa.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan pubik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Lantas apakah menemukan informasi publik di ruang lingkup pemerintahan?
apa saja yang menjadi penilaian dalam klasifikasi informasi yang harus dibuka di ruang publik?
Banyak hal-hal yang kurang kita pahami dalam penyajian informasi. Informasi yang bersifat tanggung jawab anggaran seringkali menjadi bumerang bagi Badan Publik.
Padahal dalam Undang-Undang itu sendiri sudah memberikan rambu untuk kita untuk tidak membuka semuanya,
tentu saja dengan syarat-syarat berlaku dengan tahapan uji konsekuensi yang secara SOP sudah di tetapkan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik.
Informasi publik dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga perluasan informasi publik harus sesuai dengan Undang-Undang, Kepatuhan, dan kepentingan umum
yang bersifat pengesahan sanksi yaitu suatu pengujian tentang sanksi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.
Hak-hak Badan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 6 yaitu:
1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik dengan membedakan informasi yang diberikan dapat membeahyakan negara,
informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi,
informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau di dokumentasikan.
Dalam Ruang Lingkup pemerintahan terdapat satu wadah pengelolaan informasi publik yang memuatnya yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dengan keberadaan PPID pada pemerintahan maka masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena bersifat pelayanan satu pintu.
PPID bekerja dengan berkoordinasi secara intensif dengan PPID pembantu yanng berada di setiap Organisaasi Perangkat Desa masing-masing.
PPID yang mengelolanya di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai hak untuk melakukan uji konsekuensi terhadap suatu informasi publik yang diajukan oleh pemohon sebagai informasi Publik yang dikecualikan.
Setiap pengajuan informasi publik yang dikecualikan yang diajukan oleh pemohon belum tentu dapat dikategorikan sebagai informasi publik yag dikecualikan selama Uji Konsekuensi belum dilakukan.
Pengujian konsekuensi tersebut dilakukan oleh PPID Utama dan juga dapat menunjuk orang yang berkompeten di bidang itu seperti Komisi Informasi Daerah.
Dalam kedudukan Struktur Tim penguji uji konsekuesi ini harus termaktub dalam Surat Keputusan ( SK ) Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati atau Walikota.
Selain Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat juga peraturan yang dapat kita pedomani yaitu Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010
dan pedoman dalam Standar Layanan Informasi Publik Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2021.
Beberapa peraturan diatas dapat kita pedomani dalam penyajian informasi publik kepada masyarakat.
Selain Informasi menurun ada pula Informasi yang bersifat serta merta, Informasi yang bersifat berkala dan Informasi yang bersifat setiap saat.
Semua bentuk informasi tersebut sudah dijelaskan secara terperinci dalam peraturan perundang-undangan terkait informasi yang berlaku di Indonesia.
Reformasi cita-cita untuk mendemokratiskan penyelenggaraan negara tidak mungkin terwujud bila tidak dikuti dengan penataan pemerintahan yang mencerminkan
unsur-unsur demokratis itu sendiri. Salah satu unsur terpenting dalam demokrasi ialah adanya partisipasi rakyat yang maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Akses rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tidak hanya dalam proses politik saja, melainkan juga dalam proses pelayanan dan penentuan kebijakan publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang di undangkan pada tanggal 30 April 2008.
Inti yang terkandung dalam di dalam Undang-Undang ini memberikan kewajiban kepada Badan publik untuk membuka akses kepada pemohon informasi,kecuali informasi publik yang terbiasa.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan pubik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Lantas apakah menemukan informasi publik di ruang lingkup pemerintahan?
apa saja yang menjadi penilaian dalam klasifikasi informasi yang harus dibuka di ruang publik?
Banyak hal-hal yang kurang kita pahami dalam penyajian informasi. Informasi yang bersifat tanggung jawab anggaran seringkali menjadi bumerang bagi Badan Publik.
Padahal dalam Undang-Undang itu sendiri sudah memberikan rambu untuk kita untuk tidak membuka semuanya,
tentu saja dengan syarat-syarat berlaku dengan tahapan uji konsekuensi yang secara SOP sudah di tetapkan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik.
Informasi publik dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga perluasan informasi publik harus sesuai dengan Undang-Undang, Kepatuhan, dan kepentingan umum
yang bersifat pengesahan sanksi yaitu suatu pengujian tentang sanksi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.
Hak-hak Badan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 6 yaitu:
1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik dengan membedakan informasi yang diberikan dapat membeahyakan negara,
informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi,
informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau di dokumentasikan.
Dalam Ruang Lingkup pemerintahan terdapat satu wadah pengelolaan informasi publik yang memuatnya yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dengan keberadaan PPID pada pemerintahan maka masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena bersifat pelayanan satu pintu.
PPID bekerja dengan berkoordinasi secara intensif dengan PPID pembantu yanng berada di setiap Organisaasi Perangkat Desa masing-masing.
PPID yang mengelolanya di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai hak untuk melakukan uji konsekuensi terhadap suatu informasi publik yang diajukan oleh pemohon sebagai informasi Publik yang dikecualikan.
Setiap pengajuan informasi publik yang dikecualikan yang diajukan oleh pemohon belum tentu dapat dikategorikan sebagai informasi publik yag dikecualikan selama Uji Konsekuensi belum dilakukan.
Pengujian konsekuensi tersebut dilakukan oleh PPID Utama dan juga dapat menunjuk orang yang berkompeten di bidang itu seperti Komisi Informasi Daerah.
Dalam kedudukan Struktur Tim penguji uji konsekuesi ini harus termaktub dalam Surat Keputusan ( SK ) Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati atau Walikota.
Selain Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat juga peraturan yang dapat kita pedomani yaitu Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010
dan pedoman dalam Standar Layanan Informasi Publik Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2021.
Beberapa peraturan diatas dapat kita pedomani dalam penyajian informasi publik kepada masyarakat.
Selain Informasi menurun ada pula Informasi yang bersifat serta merta, Informasi yang bersifat berkala dan Informasi yang bersifat setiap saat.
Semua bentuk informasi tersebut sudah dijelaskan secara terperinci dalam peraturan perundang-undangan terkait informasi yang berlaku di Indonesia.
Reformasi cita-cita untuk mendemokratiskan penyelenggaraan negara tidak mungkin terwujud bila tidak dikuti dengan penataan pemerintahan yang mencerminkan
unsur-unsur demokratis itu sendiri. Salah satu unsur terpenting dalam demokrasi ialah adanya partisipasi rakyat yang maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Akses rakyat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tidak hanya dalam proses politik saja, melainkan juga dalam proses pelayanan dan penentuan kebijakan publik.
Keputusan Kepala Desa Titian Kuala Tentang Informasi Dikecualikan
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
570
Populasi
550
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1120
570
Laki-laki
550
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1120
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SOPTIAN HADI
Kasi Pemerintahan
HAIRUDIN
Sekretaris Desa
AGUS WAHYUDIN
Kaur Keuangan
ELLY MASTARINI
Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
DEVI SURYANI
Kaur Umum dan Perencanaan
M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT
Kepala Dusun Gertak Baru 1
SAPARDI
Kepala Dusun Gertak Baru 2
BENI HADRIANSYAH
Desa Titian Kuala
Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 13:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 13:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 13:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 13:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 13:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
RADIO RRI Pro 1 PONTIANAK
Radio RRI Pro1 Pontianak
Arsip Artikel
4.010 Kali
Permendagri-No.20-TH-2018 Lampiran Tentang Keuangan Desa
1.209 Kali
Ajukan Cetak Kartu Keluarga
1.170 Kali
SEKDA Kapuas Hulu beserta rombongan OPD Monitoring dan Pembinaan, memastikan kesiapan Desa Titian Kuala dalam Rangka Lomba Desa Tingkat Provinsi Tahun 2023
1.121 Kali
Serah Terima Jabatan dari Kepala Desa Periode 2018-2024 kepada Pj. Kades serta Penyerahan BLT DD tahap II tahun 2024
1.107 Kali
Banjir Terparah Landa Desa Titian Kuala di Kecamatan Selimbau
1.098 Kali
Bupati Sis Mengisi Buku Tamu Digital di Anjungan Desa Mandiri Titian kuala
1.080 Kali
Desa Titian Kuala Ikuti Bimtek Kader Digital Desa Fase 2 Region Surabaya Diantara 466 orang Kader Dari Berbagai Provinsi
47 Kali
KEPALA DESA TERPILIH DESA TITIAN KUALA
23 Kali
VISI & MISI CALON KEPALA DESA TITIAN KUALA
57 Kali
SELAMAT PURNA TUGAS KEPALA DESA TITIAN KUALA PERIODE 2018-2026, PENCAPAIAN/PRESTASI/PENGHARGAAN YANG SUDAH DIPEROLEH, BAIK UNTUK PERSONAL MAUPUN LEMBAGA
174 Kali
JADWAL PERPANJANGAN PENDAFTRAN KEPALA DESA, DESA TITIAN KUALA KECAMATAN SELIMBAU
210 Kali
TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA TITIAN KUALA KECAMATAN SELIMBAU
237 Kali
PEMBENTUKAN PANITIA PILKADES DESA TITIAN KUALA
366 Kali
MUSRENBANG DES TITIAN KUALA
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 131 |
| Kemarin | : | 339 |
| Total | : | 403,576 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.237 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar