Desa Titian Kuala
Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - 61
Administrator | 23 Agustus 2023 | 343 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
23 Agustus 2023
343 Kali Dibaca
Titian Kuala News - PPID Utama Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Desa, Titian Kuala (22 Agustus 2023)
PPID Utama Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Desa Titian Kuala, PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kapuas Hulu terus mendorong peningkatan keterbukaan informasi desa di wilayahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendampingi Monev dalam mengimplementasikan program keterbukaan informasi Publik di Desa Titian Kuala serta Terus melakukan pembinaan agar PPID Desa bisa berjalan dengan baik.
kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan Desa. Dalam pendampingan dan Pembinaan tersebut, PPID Utama, Kominfo Kapuas Hulu memberikan pelatihan dan bimbingan teknis untuk Monev agar mampu mengelola dan menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien kepada PPID Desa Titian Kuala.
Secara Rinci seperti tugas dan Funsi PPID di bawah Ini
Tugas dan Wewenang PPID Desa Titian Kuala
TUGAS DAN WEWENANG PPID :
- a. Tugas Atasan PPID:
1. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana.
2. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik.
3. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik.
4. mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
5. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
b. Wewenang Atasan PPID adalah :
1. menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana.
2. menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik.
3. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID.
4. menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
5. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi. - a. Tugas PPID:
1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.
2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
6. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan.
7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
9. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
b. Wewenang Atasan PPID:
1. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
2. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
3. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
4. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
5. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
6. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
7. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
8. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi. - a. Tugas PPID Pelaksana:
1. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID.
3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
4. mengumpulkandokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
b. Wewengan PPID Pelaksana:
1. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
561
Populasi
543
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1104
561
Laki-laki
543
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1104
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SOPTIAN HADI
Kasi Pemerintahan
HAIRUDIN
Sekretaris Desa
AGUS WAHYUDIN
Kaur Keuangan
ELLY MASTARINI
Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
DEVI SURYANI
Kaur Umum dan Perencanaan
M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT
Kepala Dusun Gertak Baru 1
SAPARDI
Kepala Dusun Gertak Baru 2
BENI HADRIANSYAH
Desa Titian Kuala
Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Arsip Artikel
3.449 Kali
Permendagri-No.20-TH-2018 Lampiran Tentang Keuangan Desa
792 Kali
Serah Terima Jabatan dari Kepala Desa Periode 2018-2024 kepada Pj. Kades serta Penyerahan BLT DD tahap II tahun 2024
782 Kali
Ajukan Cetak Kartu Keluarga
777 Kali
SEKDA Kapuas Hulu beserta rombongan OPD Monitoring dan Pembinaan, memastikan kesiapan Desa Titian Kuala dalam Rangka Lomba Desa Tingkat Provinsi Tahun 2023
761 Kali
Banjir Terparah Landa Desa Titian Kuala di Kecamatan Selimbau
757 Kali
Bupati Sis Mengisi Buku Tamu Digital di Anjungan Desa Mandiri Titian kuala
745 Kali
Desa Titian Kuala Ikuti Bimtek Kader Digital Desa Fase 2 Region Surabaya Diantara 466 orang Kader Dari Berbagai Provinsi
134 Kali
Posyandu Anggrek Putih telah melaksanakan kegiatan Posyandu pada bayi balita dan prasekolah, usia sekolah/remaja, usia Produktif atau usia Dewasa dan Lanjut Usia di Gedung Pertemuan Desa Titian Kuala
164 Kali
Pemerintah Desa Titian Kuala kembali Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Triwulan III Juli-September 2025
123 Kali
Pembagian Tiang Bendera dan Bendera Untuk Masyarakat Desa Titian Kuala Dalam Rangka Menyambut Hut RI ke 80 17 Agustus 1945
170 Kali
Pembagian Tiang Bendera dan Bendera Untuk Masyarakat Desa Titian Kuala Dalam Rangka Menyambut Hut RI ke 80 17 Agustus 1945
186 Kali
Bhayangkari Ranting Selimbau Melakukan Kunjungan Ke Posyandu Anggrek Putih Desa Titian Kuala
401 Kali
Kader Digital Desa Titian Kuala Menghadari Lokakarya Mini Tribulanan Lintas Sektoral
483 Kali
Posyandu Anggrek Putih Laksanakan Posyandu usia Produktif atau usia Dewasa dan usia Lanjut Usia di Gedung Pertemuan Desa Titian Kuala
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 178 |
| Kemarin | : | 143 |
| Total | : | 308,091 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.155 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |


Kirim Komentar