Desa Titian Kuala
Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu - 61
Administrator | 01 Januari 2024 | 775 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
01 Januari 2024
775 Kali Dibaca
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2023
Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, Kepala Desa juga wajib menginformasikan-nya kepada masyarakat di desa.
LPPD adalah singkatan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD akhir tahun anggaran 2023 ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebu
Dokumen LPPD Kepala Desa untuk tahun 2023 maupun LKPPD Kepala Desa untuk tahun 2023 adalah laporan pertanggungjawaban kepala desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa tahun 2023 dan APBDes tahun 2023. Apa kegiatan yang sudah dikerjakan/direalisasikan di tahun 2023, Apa kegiatan belum dikerjakan/direalisasikan di tahun 2023. Berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dari 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Semuanya akan disusun dan dilaporkan melalui dokumen LPPD dan LKPPD Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2023 ini.Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, Kepala Desa juga wajib menginformasikan-nya kepada masyarakat di desa.
LPPD adalah singkatan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD akhir tahun anggaran 2023 ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016
LPPD TAHUN 2023
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
565
Populasi
546
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
1111
565
Laki-laki
546
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1111
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
SOPTIAN HADI
Kasi Pemerintahan
HAIRUDIN
Sekretaris Desa
AGUS WAHYUDIN
Kaur Keuangan
ELLY MASTARINI
Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
DEVI SURYANI
Kaur Umum dan Perencanaan
M. AGUS KURNIAWAN,S.HUT
Kepala Dusun Gertak Baru 1
SAPARDI
Kepala Dusun Gertak Baru 2
BENI HADRIANSYAH
Desa Titian Kuala
Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Agenda
Belum ada agenda terdata
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 13:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 13:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 13:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 13:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 13:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Arsip Artikel
3.850 Kali
Permendagri-No.20-TH-2018 Lampiran Tentang Keuangan Desa
1.078 Kali
SEKDA Kapuas Hulu beserta rombongan OPD Monitoring dan Pembinaan, memastikan kesiapan Desa Titian Kuala dalam Rangka Lomba Desa Tingkat Provinsi Tahun 2023
1.047 Kali
Ajukan Cetak Kartu Keluarga
1.033 Kali
Serah Terima Jabatan dari Kepala Desa Periode 2018-2024 kepada Pj. Kades serta Penyerahan BLT DD tahap II tahun 2024
1.014 Kali
Banjir Terparah Landa Desa Titian Kuala di Kecamatan Selimbau
1.003 Kali
Bupati Sis Mengisi Buku Tamu Digital di Anjungan Desa Mandiri Titian kuala
988 Kali
Desa Titian Kuala Ikuti Bimtek Kader Digital Desa Fase 2 Region Surabaya Diantara 466 orang Kader Dari Berbagai Provinsi
49 Kali
JADWAL PERPANJANGAN PENDAFTRAN KEPALA DESA, DESA TITIAN KUALA KECAMATAN SELIMBAU
51 Kali
TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA TITIAN KUALA KECAMATAN SELIMBAU
62 Kali
PEMBENTUKAN PANITIA PILKADES DESA TITIAN KUALA
230 Kali
MUSRENBANG DES TITIAN KUALA

187 Kali
MUSYAWARAH DESA DAN REMBUG STUNTING TAHUN 2025
187 Kali
Persiapan Lomba 17 Agustus Tahun 2025 Desa Titian Kuala
412 Kali
Posyandu Anggrek Putih telah melaksanakan kegiatan Posyandu pada bayi balita dan prasekolah, usia sekolah/remaja, usia Produktif atau usia Dewasa dan Lanjut Usia di Gedung Pertemuan Desa Titian Kuala
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 216 |
| Kemarin | : | 159 |
| Total | : | 378,719 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 18.97.14.86 |
| Browser | : | Tidak ditemukan |


Kirim Komentar